PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN INSENTIF FISKAL BAGI PELAKU USAHA HIBURAN...
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK INSENTIF FISKAL
(1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Bupati memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha di Daerah. (2) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan pokok PBJT terutang atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. (3) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pelaku usaha untuk mengurangi pokok PBJT terutang yang akan dibayarkan oleh subjek Pajak. (4) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara jabatan. (5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pelaku usaha mandi uap/spa yang merupakan fasilitas penunjang hotel.
