PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Pasal 95
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Perpanjangan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal jangka waktu perjanjian pemanfaatan tanah yang di atasnya dibangun Bangunan Gedung berakhir. (2) Perpanjangan SBKBG dilakukan dengan didahului perpanjangan perjanjian pemanfaatan tanah. (3) Perpanjangan perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan keandalan Bangunan Gedung. (4) Keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan SLF yang masih berlaku.
