PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Pasal 86
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Penatausahaan SBKBG dilaksanakan dalam hal sebagian atau seluruh isi SBKBG sudah tidak sesuai dengan keadaan yang ada. (2) Penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terjadi: a. peralihan hak SBKBG; b. pembebanan hak SBKBG; c. penggantian SBKBG; d. perubahan SBKBG; e. penghapusan SBKBG; atau f. perpanjangan SBKBG. (3) Penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.
