Pasal 59
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dilanjutkan dengan tahap pengujian (commissioning test). (2) Tahap pengujian (commissioning test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah semua instalasi mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) Bangunan Gedung terpasang. (3) Tahap pengujian (commissioning test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan instalasi mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) Bangunan Gedung terpasang dan berfungsi seluruhnya sesuai dengan rencana teknis. (4) Dalam pelaksanaan pengujian (commissioning test), penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi melibatkan institusi dan/atau Perangkat Daerah yang berwenang. (5) Hasil pengujian (commissioning test) dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi dan institusi dan/atau Perangkat Daerah yang berwenang. (6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diunggah dalam SIMBG oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi.
