PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Pasal 42
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) meliputi kegiatan: a. perencanaan teknis; b. pelaksanaan konstruksi; dan c. pengawasan konstruksi. (2) Dalam kegiatan perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penyedia jasa perencanaan Bangunan Gedung membuat dokumen rencana teknis untuk memperoleh PBG yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. (3) Dalam kegiatan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus melaksanakan konstruksi sesuai dengan PBG yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
