PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Pasal 27
BAB 3 — STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dapat berupa: a. advokasi; b. perbantuan; dan c. bantuan lain bersifat nondana. (2) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. pemberian penghargaan berbentuk sertifikat, plakat, tanda penghargaan; b. promosi; dan/atau c. publikasi. (3) Perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa: a. dukungan penyediaan sarana dan prasarana termasuk peningkatan kualitas fisik lingkungan; dan/atau b. dukungan teknis dan/atau kepakaran terdiri atas:
- bantuan advis teknis;
- bantuan Tenaga Ahli; dan
- bantuan penyedia jasa yang kompeten di bidang BGCB. (4) Bantuan lain bersifat nondana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat berupa: a. keringanan pajak bumi dan bangunan yang dapat diberikan kepada Pemilik dan/atau Pengelola BGCB, setelah dilakukan tindakan Pelestarian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. b. keringanan retribusi PBG; c. tambahan KLB; dan/atau d. tambahan KDB. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
