Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud pengaturan Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk menjadi pedoman persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan di Daerah yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kearifan lokal Daerah. (2) Tujuan pengaturan Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk mewujudkan: a. Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya; b. tertib pengaturan Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan c. kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung. (3) Pengaturan Bangunan Gedung diselenggarakan berlandaskan asas: a. kemanfaatan; b. keselamatan; c. keseimbangan; d. keserasian Bangunan Gedung dengan lingkungannya; dan e. kemudahan dalam proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
