PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Pasal 17
BAB 3 — STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Ketentuan keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi ketentuan aspek: a. keselamatan Bangunan Gedung; b. kesehatan Bangunan Gedung; c. kenyamanan Bangunan Gedung; dan d. kemudahan Bangunan Gedung. (2) Ketentuan keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan menggunakan bahan bangunan produksi dalam negeri atau Daerah. (3) Ketentuan bahan banggunan produksi dalam negeri atau Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) diutamakan yang sudah memiliki standar nasional INDONESIA. (4) Ketentuan keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
