PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Pasal 12
BAB 3 — STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Ketentuan peruntukan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan kesesuaian fungsi Bangunan Gedung dengan peruntukan pada lokasinya berdasarkan RDTR dan/atau RTBL. (2) Ketentuan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan pemenuhan terhadap: a. kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung; dan b. jarak bebas Bangunan Gedung. (3) Setiap Bangunan Gedung yang didirikan harus mengikuti ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL.
