PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Pasal 111
BAB 5 — PERAN MASYARAKAT
(1) Pemerintah Daerah harus menindaklanjuti laporan pemantauan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (5) dengan melakukan penelitian dan evaluasi, baik secara administratif maupun secara teknis. (2) Penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, dan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Masyarakat.
