Pasal 109
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Setiap Pemilik, Pengelola, Pengguna, Penilik, Penyedia Jasa Konstruksi, Pengkaji Teknis, Profesi Ahli, TPA, dan/atau TPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (3), Pasal 44 ayat (3), Pasal 63 ayat (2), Pasal 70 ayat (1), Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 104 ayat (2), dikenai sanksi administratif.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan:
- pembangunan;
- pemanfaatan; dan
- pembongkaran; d. penghentian sementara atau tetap pada kegiatan:
- tahapan pembangunan;
- pemanfaatan; dan
- Pembongkaran. e. pembekuan:
- PBG;
- SLF; dan
- Persetujuan Pembongkaran; e. pencabutan:
- PBG;
- SLF; dan
- persetujuan Pembongkaran; f. penghentian pemberian tugas sebagai TPA selama 3 (tiga) bulan; g. dikeluarkan dari basis data TPA; h. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; i. diusulkan untuk mendapat sanksi dari asosiasi profesi atau perguruan tinggi tempat bernaung; j. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung; k. penghentian pemberian tugas sebagai Penilik; dan/atau l. penghentian tugas sebagai Penilik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
