Pasal 103
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Hasil konsultasi Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (6) yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis dituangkan dalam berita acara. (2) Berita acara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada Pemilik melalui SIMBG. (3) Dalam hal berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan metodologi pembongkaran tidak menimbulkan bahaya terhadap Pengguna dan/atau Masyarakat sekitar, dan dampak penting terhadap lingkungannya, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menerbitkan surat Persetujuan Pembongkaran melalui SIMBG. (4) Dalam hal berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa metodologi Pembongkaran menimbulkan bahaya terhadap Pengguna dan/atau Masyarakat sekitar, dan dampak penting terhadap lingkungannya, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memberikan rekomendasi penyesuaian RTB kepada Pemilik yang disampaikan melalui SIMBG. (5) Pemilik harus memperbaiki RTB sesuai dengan rekomendasi penyesuaian RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Perbaikan RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Pemilik melalui SIMBG untuk dikonsultasikan kembali. (7) Dalam hal hasil konsultasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah menyatakan metodologi Pembongkaran tidak menimbulkan bahaya terhadap Pengguna dan/atau Masyarakat sekitar, dan dampak penting terhadap lingkungannya, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menerbitkan surat Persetujuan Pembongkaran melalui SIMBG.
