Pasal 101
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Persetujuan Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) dilakukan Pemerintah Daerah melalui tahap: a. pengajuan Pembongkaran; b. konsultasi Pembongkaran; dan c. penerbitan surat Persetujuan Pembongkaran. (2) Pemilik dapat melakukan pengajuan Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui SIMBG kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (3) Pengajuan Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dengan RTB. (4) Dalam hal Pemilik bukan sebagai pemilik tanah, pengajuan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perlu diketahui dan/atau disetujui oleh pemilik tanah.
