PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021...
Pasal 9
BAB 4 — PERENCANAAN
(1) Bupati MENETAPKAN kawasan pengurangan penggunaan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berdasarkan pada intensitas penggunaan dan potensi pencemaran lingkungan. (2) Intensitas tinggi penggunaan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pusat perbelanjaan; b. pertokoan/retail/toko modern/perhotelan/restoran; c. pasar; d. kantor pemerintahan; e. kantor/perusahaan swasta; dan f. sarana dan prasarana publik. (3) Potensi pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. daerah aliran sungai; b. daerah resapan air; c. kawasan wisata; d. sarana dan prasarana publik; dan e. kawasan industri.
