PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021...
Pasal 5
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Pemerintah Daerah mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengurangan penggunaan PSP, yang meliputi: a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurangan penggunaan PSP; b. memfasilitasi penelitian serta pengembangan teknologi pengurangan penggunaan PSP; c. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan penggunaan PSP; dan d. melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah, Daerah sekitar, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, masyarakat, dan/atau pelaku usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengurangan penggunaan PSP.
