PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021...
Pasal 21
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan/atau Pasal 15 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peringatan tertulis; b. paksaan pemerintah; c. uang paksa; d. penutupan sementara lokasi usaha; dan/atau e. pencabutan surat persetujuan izin usaha.
