PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021...
Pasal 17
BAB 7 — INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Bupati berwenang memberikan insentif dan disinsentif kepada setiap produsen, pelaku usaha dan peyedia PSP. (2) disamping diberikan kepada setiap produsen, pelaku usaha dan penyedia PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada setiap unit pelaksana teknis daerah, instansi pemerintahan lainnya, badan usaha milik daerah, layanan umum daerah, lembaga swasta, lembaga keagamaan, lembaga sosial, desa/kelurahan, masyarakat, atau perorangan.
