PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021...
Pasal 11
BAB 4 — PERENCANAAN
(1) Bentuk kegiatan aksi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) terdiri atas: a. identifikasi dan pendataan produk PSP; b. penyusunan rencana kegiatan, target dan indikator keberhasilan pengurangan Sampah PSP; c. sosialisasi/kampanye; d. Focus Group Discussion: e. talk show; f. kegiatan Ilmiah; dan g. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pengurangan penggunaan PSP. (2) Biaya kegiatan aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
