PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Pasal 17
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kediri.
Ditetapkan di Kediri pada tanggal 29 Desember 2020 WALIKOTA KEDIRI,
ttd. ABDULLAH ABU BAKAR Diundangkan di Kediri pada tanggal 29 Desember 2020 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI,
ttd.
SISWANTO
LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2020 NOMOR 3
