Pasal 37
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, dan / atau Pusat pelayanan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial wajib melaporkan data/informasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika secara berkala setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang menangani urusan bidang kesehatan, dalam hal Rehabilitasi Medis dan Perangkat Daerah yang menangani urusan bidang sosial, dalam hal Rehabilitasi Sosial.
(2) Data/informasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam bentuk rekapitulasi data paling sedikit memuat: a. jumlah Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika; b. identitas Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika; c. jenis zat Narkotika yang disalahgunakan; d. lama pemakaian; e. cara memakai; f. diagnosa; dan` g. jenis pengobatan/riwayat perawatan atau rehabilitasi yang dilaksanakan.
