PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP...
Pasal 18
BAB 5 — PENCEGAHAN
Penanggung jawab Badan Usaha wajib mengawasi pengelolaan Badan Usaha agar tidak terjadi Penyalahgunaan Narkotika dengan cara: a. meminta kepada karyawan untuk melakukan pemeriksaan Narkotika setiap tahun; b. melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika; dan c. bertindak kooperatif dan proaktif dengan penegak hukum dalam hal terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika di lingkungan perusahaannya.
