PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 8
BAB 2 — WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Bupati MENETAPKAN batas WPR yang dapat ditambang maupun yang tertutup bagi kegiatan usaha pertambangan. (2) Berdasarkan pertimbangan tertentu Bupati dapat menutup sebagian dan seluruh wilayah pertambangan yang sedang di usahakan. (3) Wilayah Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi wilayah/tempat yang dianggap suci, bangunan bersejarah, tempat fasilitas umum, hutan lindung. (4) Pada Wilayah Pertambangan dapat di berikan IUP untuk galian yang berbeda. (5) Pemegang IUP mempunyai hak mendapat prioritas untuk mengusahakan bahan galian lain dalam wilayah kerjanya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
BAB III
USAHA PERTAMBANGAN
