PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang PAJAK AIR PERMUKAAN
Pasal 7
BAB 3 — DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
(1) Besaran pokok Pajak Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (2) Pajak Air Permukaan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air berada.
