PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang PAJAK AIR PERMUKAAN
Pasal 5
BAB 3 — DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
(1) Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan. (2) Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor- faktor berikut : a. jenis sumber air; b. lokasi sumber air; c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; e. kualitas air; f. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan g. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(3) Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
