PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang PAJAK AIR PERMUKAAN
Pasal 3
BAB 2 — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
(1) Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. (2) Dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan.
