PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang PAJAK AIR PERMUKAAN
Pasal 29
BAB 14 — KEBERATAN, GUGATAN DAN BANDING
(1) Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. (2) Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
