Pasal 27
BAB 13 — PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
(1) Gubernur berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Pajak. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wajib Pajak Kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan Provinsi. (3) Jenis-jenis keringanan, pajak berlaku terhadap : a. besarnya pajak terutang; b. denda; dan c. bunga.
(4) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur. (5) Gubernur melalui Kepala Dinas sudah harus memberikan keputusan paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima. (6) Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Gubernur melalui Kepala Dinas tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
