PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang PAJAK PARKIR
Pasal 8
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Yang dimaksud masa pajak adalah untuk menentukan besarnya Pajak terhutang setiap tutup buku dan pemungutannya dilakukan setiap 1 (satu) bulan.
