PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN...
Pasal 4
BAB 3 — SUMBER PEMBIAYAAN
Sumber pembiayaan Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
