PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN
(1) Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan insentif dan/atau santunan kematian. (2) Insentif atau santunan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan terhitung mulai ditetapkannya Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Lumajang sampai dengan pencabutan Status Tanggap DaruratCorona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(3) Penerima dan besaran insentif dan/atau santunan kematian ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang.
