PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA,...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI, DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS
(1) PNS, Pejabat Negara, dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas. (2) PNS sebagaimana pada ayat (1) termasuk calon PNS.
(3) PNS sebagaimana pada ayat (1) tidak termasuk PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah Kota.
