Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase kelas A pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang . (2) Susunan Organisasi UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dab c. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah Timur;
- UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah Tengah;dan
- UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah Barat.
(4) UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), angka 1 meliputi wilayah : a. Kecamatan Larangan; b. Kecamatan Ciledug; d. Kecamatan Karang Tengah; e. Kecamatan Cipondoh; dan f. Kecamatan Pinang. (5) UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), angka 2 meliputi : a. Kecamatan Tangerang; b. Kecamatan Batuceper; c. Kecamatan Neglasari; dan d. Kecamatan Benda. (6) UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), angka 3 meliputi : a. Kecamatan Periuk; b. Kecamatan Cibodas; c. Kecamatan Jatiuwung; dan d. Kecamatan Karawaci.
