PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 30
BAB 7 — PEMBINAAN
(1) Bupati berwenang melakukan Pembinaan LPD. (2) Dalam melaksanakan Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1), Bupati dapat membentuk Badan Pembina Umum Daerah. (3) Biaya Pembinaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari APBD.
