PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 11
BAB 6 — ORGANISASI
Pengurus sebagimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri dari : a. kepala; b. tata usaha; dan c. bendahara.
