PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER...
Pasal 5
BAB 3 — BESARAN TUNJANGAN HARI RAYA
ayat (1) diberikan bagi Calon PNS paling banyak meliputi : a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
