PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi PNS dalam jabatan : a. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator; b. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas; c. fungsional ahli madya; d. fungsional ahli muda; e. fungsional ahli pertama;
f. fungsional penyelia; g. fungsional mahir; h. fungsional terampil; i. fungsional pemula; dan j. pelaksana.
