PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER...
Pasal 17
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya. (2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
