PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER...
Pasal 10
BAB 3 — BESARAN TUNJANGAN HARI RAYA
(1) Dalam hal PNS dan Calon PNS menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) maka Tunjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya paling besar. (2) Dalam hal PNS dan Calon PNS menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal PNS dan Calon PNS sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda maka diberikan Tunjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun Janda/Duda.
