PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH...
Pasal 7
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan atas pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota melalui bagian yang membidangi pengembangan kinerja Perangkat Daerah. (2) Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
