PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Tujuan penetapan IKU adalah : a. untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik; dan b. untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
