PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Laboratorium Kesehatan Daerah kelas A pada Dinas Kesehatan. (2) Susunan organisasi UPT Laboratorium Kesehatan Daerah dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabata Fungsional.
