PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 40
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Pasal 41
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini : a. IMB yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku; b. Bangunan Gedung yang belum memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sudah harus memiliki IMB; dan c. permohonan IMB yang sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus mengajukan kembali permohonan baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
