PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 37
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Biaya pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dibebankan kepada pemilik bangunan ditambah denda administratif yang besarnya paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai total bangunan. (2) Biaya pembongkaran dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pemerintah Daerah bagi pemilik bangunan hunian rumah tinggal yang tidak mampu.
