PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 30
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, Bupati menjatuhkan sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara pembangunan dan pembekuan IMB; d. penghentian tetap pembangunan; e. pencabutan IMB; f. surat perintah pembongkaran bangunan. (2) Pemilik bangunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenakan sanksi peringatan tertulis. (3) Bupati memberikan peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.
