PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 28
BAB 8 — SOSIALISASI
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dalam pemberian IMB, antara lain terkait dengan: a. keterangan Rencana Daerah: b. persyaratan yang perlu dipenuhi pemohon; c. tata cara proses penerbitan IMB sejak diterima permohonan sampai dengan penerbitan IMB; dan d. teknis perhitungan dalam penetapan retribusi. (2) Keterangan Rencana Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain berisi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
