PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 22
BAB 5 — PENERTIBAN IMB
Setiap orang dilarang mendirikan bangunan apabila: a. tidak memiliki IMB; b. menyimpang dari ketentuan dan/atau persyaratan dalam IMB; c. menyimpang dari rencana pembangunan yang ditetapkan dalam IMB; dan/atau d. mendirikan bangunan diatas tanah orang lain tanpa izin pemiliknya atau kuasanya yang sah.
