PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 20
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Pemberian Tanda Uji serta Buku Uji yang sudah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, sampai dengan diberikan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
