PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 17
BAB 12 — MASA RETRIBUSI
Masa Retribusi adalah jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dari saat pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.
