PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 14
BAB 10 — PENAGIHAN
(1) Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya dan kurang bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditagih dengan menggunakan STRD. (2) Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran. (3) Pengeluaran Surat Teguran sebagai tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran. (4) Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal Surat Teguran, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang. (5) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dengan Peraturan Bupati.
