PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Instalasi Farmasi kelas A pada Dinas Kesehatan. (2) Susunan Organisasi UPT Instalasi Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok jabatan fungsional.
